"Enggaklah, enggak mungkin. Apalagi menggunakan fasilitas ayah untuk menggunakan perkara," kata Farhat kepada detikcom, Kamis (2/12/2010).
Farhat saat ini tercatat sebagai salah satu tim pembela para tersangka kasus cek suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dari PDIP. Dia juga menjabat di divisi hukum PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah aduan itu akan dipermudah oleh ayah Farhat Abbas?
"Saya rasa tidak akan berpengaruh. Sebab pengambilan keputusan ditentukan oleh tujuh orang, jadi tidaklah," jawabnya.
Menurut Farhat, ayahnya sejak awal hanya ingin mengabdi di KY. Tidak ada niat untuk mencari jabatan atau kekayaan dari posisi sebagai pengawas hakim tersebut. Termasuk ambisi untuk menjadi ketua.
Namun, dia mengaku akan tetap mengadu lewat ayahnya jika ada putusan hakim yang dianggapnya tak sesuai atau bertentengan dengan kode etik. "Kita kan melaporkan kebenaran, saya akan tetap mengadu," tutupnya.
Ayah Farhat bernama Abbas Said. Pria berumur 66 tahun tersebut terpilih menjadi komisioner KY dalam seleksi yang digelar di Komisi III DPR pada Kamis (2/12) malam. Abbas yang berprofesi sebagai hakim agung itu mendapat 42 suara dari 55 yang diperebutkan.
Banyak catatan yang disampaikan kalangan LSM pada Abbas. Dia tercatat memiliki hobi golf, memiliki tumpukan perkara yang banyak, pernah mengajukan judicial review UU KY dan kerap diadukan ke KY. Tapi semua aduan itu disangkal oleh Abbas saat fit and proper test.
Β
(mad/mad)











































