Bagir Manan: Somasi untuk Tayangan Mata Najwa Jangan Ditanggapi Berlebihan

Bagir Manan: Somasi untuk Tayangan Mata Najwa Jangan Ditanggapi Berlebihan

- detikNews
Jumat, 03 Des 2010 18:24 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melayangkan surat somasi keberatan terhadap tayangan Mata Najwa kepada Metro Tv lewat Dewan Pers. Bagi Ketua Dewan Pers, Bagir Manan somasi itu hal yang biasa dan tidak perlu ditanggapi berlebihan.

"Ini biasa saja, tidak perlu ditanggapi berlebihan. Pers juga harus belajar tidak melebih-lebihkan. Kita harus belajar wajar-wajar saja," ujar Bagir saat di temui di kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2010).

Dalam hal ini, posisi Dewan Pers lanjut Bagir akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini. Sebab, surat somasi yang dilayangkan MA tersebut langsung ditujukan kepada pihak Metro Tv.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti kita lihat perkembangannya soal somasi, Dewan Pers akan menyimak (perkembangan kasus) itu. Karena itu somasi langsung yang diajukan (ke Metro TV) bukan pada Dewan Pers," jelas Bagir.

Bagir menambkan, beberapa hari lalu dirinya juga sempat bertemu dengan beberapa rekan dari MA.

"Dan memang yang jadi keberatan mereka itu karena tayangan itu diulang-ulang terus sehingga membentuk opini yang negatif," cerita mantan Ketua MA ini.

Tak hanya tayangan berulang, menurut cerita yang didapatkan Bagir, beberapa pernyataan dalam tayangan tersebut juga dianggap merugikan MA. Meski begitu, Bagir tetap berharap masalah bisa terselesaikan dengan baik.

"Biar mereka yang menyelesiakan itu," tutup pria berkacamata ini mengakhiri pembicaraannya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melayangkan surat somasi keberatan terhadap tayangan Mata Najwa kepada Metro Tv lewat Dewan Pers. MA melayangkan surat ke Dewan Pers 26 November lalu atas tayangan Mata Najwa pada bulan Januari 2010 dalam program kaledioskop hukum yang diulang pada waktu lain.

"Ya benar, kami melayangkan surat somasi pertama karena kami menilai pengulangan acara tersebut terlalu tendensius," kata kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna.

Menurut Andri, dalam tayangan tersebut terdapat testimoni mantan hakim MA yang menceritakan keburukan MA. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Ketua MA, Harifin Tumpa dalam acara yang sama.

"Kalau tayangan pertama kami tidak masalah. Tapi pada tayangan selanjutnya, pihak Metro Tv menghilangkan pernyatan Ketua MA dan hanya menyiarkan omongan mantan Hakim. Sehingga kami keberatan," tambah Andri.

(lia/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads