"Ya jelas itu (akan ada ekpose)," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2010).
Pada Rabu (1/12/2010) lalu, Yusril yang diwakili juru bicaranya, Jurhum Lantong mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk menyerahkan sejumlah berkas terkait kasus Sisminbakum. Berkas tersebut terdiri atas Keppres pemberhentian Yusril sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, berkas tentang ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan berkas tentang perseroan (PT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya minta Jampidsus untuk gelar dulu. Memaparkan perkara itu secara teknis di hadapan saya dan JAM lainnya," tuturnya.
Setelah gelar perkara dilakukan, lanjut Basrief, pihak Kejaksaan akan mengambil sikap terhadap kasus ini. "Sehingga nanti kita bisa melihat apakah yang disampaikan Pak Yusril itu benar adanya. Dan setelah itu kami baru ambil sikap," ujar dia.
Selain menggelar ekspose, Basrief juga memerintahkan dilakukannya inventarisasi aset Sisminbakum. "Saya minta seluruh aspek, dalam arti kata barang sitaan maupun barang rampasan, itu segera disampaikan pada saya mengenai aset-aset yang ada, kita inventarisir kembali," tegasnya.
"Mana yang belum kita lakukan kita sita, mana yang sudah disita kalau memang sudah merupakan keputusan pengadilan, segera akan kita lakukan eksekusi," imbuh Basrief.
Semua hal ini nantinya akan ikut dibahas dalam rapat kerja (raker Kejaksaan. "Dalam raker nanti akan tergambar semuanya. Minggu depan kan kita raker," tandasnya.
(nvc/nwk)











































