"Sifat gelar perkara itu untuk menjelaskan ketidakpercayaan masyarakat," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenal Arifin Muchtar saat dihubungi, Jumat (3/12/2010).
Kasus Gayus memang urusan internal kepolisian. Namun, tetap gelar perkara harus dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga karena saat ini ada ketidakpercayaan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam satu hari, Mabes Polri membuat dua pernyataan berbeda soal gelar perkara Gayus Tambunan. Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan secara internal dan tidak melibatkan pihak lain.
Sementara pernyataan berbeda keluar dari Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan yang menegaskan gelar perkara tetap akan dijadwalkan dengan 3 lembaga lainnya, minus Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
"Melihat masih banyak berkas-berkas tersangka yang masih ada P19 dari hasil evaluasi gelar internal yang lalu penyidik berencana gelar perkara teknis bersama-sama KPK, PPATK, Kejaksaan," kata Iskandar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (3/12).
(ndr/fay)










































