Banyak Koruptor Divonis Ringan Oleh PN Jaksel, MA Anjurkan Banding

Banyak Koruptor Divonis Ringan Oleh PN Jaksel, MA Anjurkan Banding

- detikNews
Jumat, 03 Des 2010 16:37 WIB
Banyak Koruptor Divonis Ringan Oleh PN Jaksel, MA Anjurkan Banding
Jakarta - Vonis terjun bebas Zulkarnain Yunus dari tuntutan 7 tahun menjadi 1 tahun penjara, Kamis (2/12/2010) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membuka cerita lama. Yakni anggapan bahwa PN Jaksel adalah tempat nyaman bagi para koruptor karena divonis ringan atau bebas.

Anggapan itu langsung di bantah oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA). Menurut Ketua MA, Harifin Tumpa, hal tersebut lebih baik diselesaikan di tingkat banding.

"Putusan ringan? Itu ada pertimbangannya kan?  Jadi saya bilang, kalau ada pertimbanganya, kan ada upaya hukum (banding)," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai shalat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat, (3/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, bila melihat dari dakwaan jaksa, kejahatan yang dilakukan para terdakwa terbilang tinggi. Yaitu mengkorup uang rakyat hingga miliaran rupiah, jumlah yang bagi sebagian masyarakat hanya berupa mimpi.

"Jadi mungkin karena ada yang berbeda dari hakim dengan jaksa, itu bisa saja. Dan ada upaya hukum yang bisa memperbaiki. Dan jika di tingkat banding ada ternyata pendapat jaksa benar, putusan PN harus dibatalkan," beber Harifin.

Seperti diberitakan detikcom, PN Jaksel sedikitnya memutus 7 perkara korupsi dengan putusan ringan. Putusan tersebut berkisar dari  Rp 1 tahun hingga 5 tahun penjara saja. Padahal, uang yang dikorup puluhan miliar rupiah.

(asp/her)


Berita Terkait