Anggapan itu langsung di bantah oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA). Menurut Ketua MA, Harifin Tumpa, hal tersebut lebih baik diselesaikan di tingkat banding.
"Putusan ringan? Itu ada pertimbangannya kan? Jadi saya bilang, kalau ada pertimbanganya, kan ada upaya hukum (banding)," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai shalat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat, (3/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mungkin karena ada yang berbeda dari hakim dengan jaksa, itu bisa saja. Dan ada upaya hukum yang bisa memperbaiki. Dan jika di tingkat banding ada ternyata pendapat jaksa benar, putusan PN harus dibatalkan," beber Harifin.
Seperti diberitakan detikcom, PN Jaksel sedikitnya memutus 7 perkara korupsi dengan putusan ringan. Putusan tersebut berkisar dari Rp 1 tahun hingga 5 tahun penjara saja. Padahal, uang yang dikorup puluhan miliar rupiah.
(asp/her)











































