PPATK: Gelar Perkara Kasus Gayus untuk Transparansi

PPATK: Gelar Perkara Kasus Gayus untuk Transparansi

- detikNews
Jumat, 03 Des 2010 16:22 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Polri tetap melakukan gelar perkara kasus Gayus Tambunan. Bagaimanapun gelar perkara diperlukan untuk merespons tuntutan masyarakat akan transparansi.

"Banyak pihak termasuk presiden menghendaki gelar perkara untuk transparansi," kata Ketua PPATK Yunus Husein di Jakarta, Jumat (3/12/2010).

Namun demikian Yunus tidak bisa berbuat banyak kalau memang kepolisian menutup rencana gelar perkara. Dia tetap berharap gelar perkara seperti rencana semula tetap dilakukan.

"PPATK menunggu undangan saja," imbuhnya.

Yunus menghormati sikap Polri, seperti kabar terakhir ingin melakukan gelar perkara internal lebih dahulu. "Setelah itu dengan pihak luar," harapnya.

Dalam satu hari, Mabes Polri membuat dua pernyataan berbeda soal gelar perkara Gayus Tambunan. Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan secara internal dan tidak melibatkan pihak lain.

Sementara pernyataan berbeda keluar dari Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan yang menegaskan gelar perkara tetap akan dijadwalkan dengan 3 lembaga lainnya, minus Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Melihat masih banyak berkas-berkas tersangka yang masih ada P19 dari hasil evaluasi gelar internal yang lalu penyidik berencana gelar perkara teknis bersama-sama KPK, PPATK, Kejaksaan," kata Iskandar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (3/12).

(ndr/fay)


Berita Terkait