MA: Jangan Adili Putusan Hakim

MA: Jangan Adili Putusan Hakim

- detikNews
Jumat, 03 Des 2010 16:08 WIB
MA: Jangan Adili Putusan Hakim
Jakarta - Seiring terpilihnya komisioner Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan kedua hubungan lembaga ini. KY dan masyarakat  tidak boleh 'mengadili' putusan hakim karena akan mengancam independensi mereka.

"Mengadili suatu putusan hakim, mengadili dalam tanda kutip itu akan mengancam independensi dari hakim. Karena mengadili putusan hakim itu menjadi hakim ragu- ragu, menjadikan hakim takut untuk membuat suatu putusan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat, (3/12/2010).

Lebih lanjut Harifin menjelaskan, berdasarkan pasal 32 UU MA, lembaga ini adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan. Ketentuan ini mengandung dua aspek yaitu pertama meluruskan apabila hakim atau pengadilan menyalahi asas hukum untuk peradilan dan kedua menjaga agar independesnsi hakim dipelihara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun saya katakan, apabila hakim dalam membuat putusan ada faktor X nya, faktor suap, ada kongkow- kongkow, pertemuan secara sepihak, MA akan menindak lanjuti," janji Harifin.

Menurut Harifin, putusan itu ada dua pihak. Yang kalah ada kecenderungan menyalahkan putusan itu sedangkan pihak yang menang akan bilang putusan itu adil. Yang kalah cenderung bilang hakim itu menerima suap, tidak independen, sudah berpihak.

"Inilah yang harus ada pemahaman secara bersama (KY dan MA).  Kalau kita mau semua menerima pengaduan, habislah hakim ini," tandas Harifin.

(asp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads