"Sudah ada hasil pemeriksaanya. Sementara masih dikaji. Hakimnya sudah dipanggil semua. Hanya memang bahwa apa pun hasil dari Badan Pengawas MA sebenarnya tidak terlalu berpengaruh. Apakah Pak Panda terdakwa atau tidak," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai shalat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat, (3/12/2010).
"Karena untuk menentukan bukan terdakwa tidak bisa hanya dengan putusan ini.Β Akan tetapi tentu ada bukti lain," tegas Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Harifin menegaskan jika putusan tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penyidik harus menyertakan bukti lain sehingga seseorang bisa ditetapkan tersangka.
"Putusan tidak bisa menjadi satu- satunya bahan seseorang jadi tersangka. Karena itu adalah proses perkara lain, perkaranya Pak Panda tentu berdiri sendiri," jelas Harifin.
Trik ini sering dipakai KPK untuk menjerat tersangka lain setelah putusan pengadilan. 'Kicauan' saksi atau terdakwa di pengadilam dijadikan langkah untuk menangkap target tersangka lainnya.
"Ya mungkin karena bukti pendukungnya sudah ada. Tidak masalah. Tapi kalau hanya dipakai (putusan saja), itu kan perkara orang lain," beber Harifin.
(asp/mok)










































