Hasil Pemeriksaan MA Tak Pengaruhi Status Panda Nababan

Hasil Pemeriksaan MA Tak Pengaruhi Status Panda Nababan

- detikNews
Jumat, 03 Des 2010 15:48 WIB
Hasil Pemeriksaan MA Tak Pengaruhi Status Panda Nababan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa seluruh hakim Tipikor yang menangani kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Hasil pemeriksaan ini tidak akan berpengaruh terhadap status Panda Nababan sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

"Sudah ada hasil pemeriksaanya. Sementara masih dikaji. Hakimnya sudah dipanggil semua. Hanya memang bahwa apa pun hasil dari Badan Pengawas MA sebenarnya tidak terlalu berpengaruh. Apakah Pak Panda terdakwa atau tidak," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai shalat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat, (3/12/2010).

"Karena untuk menentukan bukan terdakwa tidak bisa hanya dengan putusan ini.Β  Akan tetapi tentu ada bukti lain," tegas Harifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA sendiri menilai seluruh proses peradilan dalam kasus ini tidak bermasalah. "Karena semua itu proses di pengadilan tipikor ada rekamannya, sementara ini tidak ada (masalah)," jelas Harifin.

Meski demikian, Harifin menegaskan jika putusan tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penyidik harus menyertakan bukti lain sehingga seseorang bisa ditetapkan tersangka.

"Putusan tidak bisa menjadi satu- satunya bahan seseorang jadi tersangka. Karena itu adalah proses perkara lain, perkaranya Pak Panda tentu berdiri sendiri," jelas Harifin.

Trik ini sering dipakai KPK untuk menjerat tersangka lain setelah putusan pengadilan. 'Kicauan' saksi atau terdakwa di pengadilam dijadikan langkah untuk menangkap target tersangka lainnya.

"Ya mungkin karena bukti pendukungnya sudah ada. Tidak masalah. Tapi kalau hanya dipakai (putusan saja), itu kan perkara orang lain," beber Harifin.

(asp/mok)


Berita Terkait