"Boleh saja menolak tapi KPK kan kalau sudah masuk ke penyidikan ada upaya paksa," ujar Pimpinan KPK, M Jasin kepada wartawan di Kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2010).
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan tersebut juga menggarisbawahi, pihaknya akan memilah-milah alasan dari para tersangka untuk menolak diperiksa. Jika alasan tersebut tidak dapat diterima, maka penjemputan paksa kepada tersangka akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Jasin ini menanggapi adanya 'tren' penolakan pemeriksaan oleh tersangka-tersangka di KPK. Selain kasusnya berbeda, alasan penolakan mereka juga bervariasi.
Kamis (2/12) kemarin, tersangka kasus suap kepada pimpinan KPK, Ari Muladi menolak hadir. Dia hanya mengirimkan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso untuk meminta izin penundaan pemeriksaan.
Dasar pengajuan penundaannya adalah, Ari merasa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sesuatu yang tidak pas. Sebabnya pasal yang dikenakan pada yakni pasal 21 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, salah tempat.
Anggodo Widjojo, orang yang memberi duit sebesar 5,1 miliar, berhasil lolos dari jeratan pasal tersebut pada persidangan. Padahal keduanya sama-sama dikenai pasal tentang penghalang-halangan penyidikan kepada tersangka korupsi itu.
Penolakan untuk Ari ini menambah panjang daftar tersangka yang menolak untuk diperiksa KPK. Permintaan penundaan pemeriksaan juga telah dilakukan oleh sejumlah tersangka penerima Traveller Cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.
Dari 26 tersangka mantan anggota DPR, sembilan di antaranya, yang semuanya berasal dari PDIP, meminta penundaan pemeriksaan. Delapan tersangka,Β Max Moein, Matheos Pormes, Jeffry Tongas, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, Engelina Patiasina dan Poltak Sitorus meminta ditunda pemeriksaan hingga putusan banding praperadilan terhadap KPK memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Panda Nababan meminta penundaan hingga pelaporan terhadap lima hakim tipikor diputus oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
(fjr/mok)











































