Sedangkan posisi Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Paku Alam akan dimanunggalkan dalam sebutan Parardhya yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari gubernur.
Namun Sri Sultan pun bisa ikut dalam bursa calon gubernur bila raja Yogya itu ingin mengawinkan dua kekuasaan tersebut. Tidak hanya itu, bila tidak ada nama calon gubernur, maka Sultan juga otomatis menjadi gubernur sekaligus Parardhya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
juga bisa menambah, artinya beliau daftar sebagai calon gubernur dan
otomatis bisa dijadikan calon. Kalau tidak ada calon gubernur, Sultan otomatis menjadi gubernur dan memiliki kewenangan yang istimewa," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Berikut ini wawancara wartawan dengan Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jumat (3/12/2010).
Pak, bagaimana pembahasan RUU Keistimewaan DIY?
Ini kan sedang kita kerjakan sampai Senin. Finalisasi draf itu sampai
Senin kita kerjakan. Jadi simpulnya dari Presiden sudah ada, beliau
minta ini didetilkan lagi. Mudah-mudahan hari Senin sudah selesai.
Proses selanjutnya apakah akan diserahkan ke DPR?
Ya itu amanat Presiden, itu minta Bapak Presiden, agar nanti diantar ke DPR. Jadi sekarang tim sedang bekerja.
Begini kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Djoko, Sultan itu adalah orang nomor satu dan orang nomor dua wakilnya. Cuma nanti gubernurnya dipilih. Sultan akan memiliki sejumlah kewenangan tertentu yang luas dan besar dan kemudian gubernur sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18 itu dipilih secara demokratis.
Namun ini masih penggodokan seperti apa bentuknya, itu masih disempurnakan. Apabila Sultan nanti ingin menjadi gubernur beliau
juga bisa menambah, artinya beliau daftar sebagai calon gubernur dan
otomatis bisa dijadikan calon. Kalau tidak ada calon Sultan otomatis menjadi gubernur dan memiliki kewenangan yang istimewa.
Nanti susunannya seperti sekarang dengan Paku Alam?
Sepasang juga, jadi posisi seperti sekarang tetap, tapi gubernurnya yang belum kita desain seperti apa. Karena pasal 18 itu mengamanahkan untuk dipilih secara demokratis. Tapi Sultan di atas gubernur posisinya dan contohnya di Malaysia ada menteri besar, di Singapura ada menteri senior. Posisi Sultan semacam itulah, lebih tinggi dari gubernur yang dipilih demokratis. Namun apabila Sultan ingin menjadi gubernur beliau juga bisa mendaftar sebagai calon gubernur jadi setiap lima tahun diperbarui.
Ini dimaksudkan agar kalau beliau usia 90 tahun, ketika itu beliau
tidak ingin lagi menjadi gubernur maka beliau tidak ikut dan yang ikut
silakan parpol dan beliau di atas itu. Karena manusia ada batas usianya, kesehatannya. Kalau 95 tahun masih jadi sultan apakah masih jadi gubernur untuk antisipasi itu, penggalan lima tahun terakomodasi semuanya dengan rumusan itu.
Jadi Sultan hanya simbol?
Beliau lebih besar daripada lambang. Seperti di beberapa kerajaan
Inggris, Thailand ada kewenangan tertentu. Sultan yang kita rancangkan lebih besar daripada itu.
Kalau Sultan tidak jadi gubernur, itu kewenangannya bagaimana?
Itu yang sedang dirinci didetilkan kewenangan apa saja yang dimiliki sultan sebagai orang pertama dan orang kedua nanti.
Kapan draf bisa diserahkan ke DPR?
Mudah-mudahan Senin, prinsipnya sudah disetujui presiden.
Ada kekebalan hukum?
Tidak ada kekebalan hukum.
(her/nrl)











































