MA Sayangkan PN Jaksel yang Larang Pengunjung Sidang Men-charge HP

MA Sayangkan PN Jaksel yang Larang Pengunjung Sidang Men-charge HP

- detikNews
Jumat, 03 Des 2010 14:22 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang melarang men-charge HP bagi pengunjung sidang. MA menilai larangan yang men-charge HP yang tercantum di dalam surat kaleng yang ditempel di lingkungan pengadilan sebagai hal yang tidak penting.

"Yang dipersoalkan ko begitu sih. Itu terlalu sih," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai shalat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (3/12/2010).

Dalam surat kaleng yang sempat ditempel di atas saklar di bawah tangga di PN Jaksel itu berisi ancaman larangan dengan pesan tersirat sebagai tindak pencurian dan perampokan. Surat kaleng itu pun cukup mengagetkan pengunung sidang dan sejumlah wartawan. Larangan ini dinilai langkah yang aneh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara formal, mengambil barang orang lain memang pencurian. Tetapi sebagai pejabat harus mempunyai wise (kebijakan). Masa hanya itu. Mungkin bisa dibicarakan," tambahnya.

Surat kaleng ini hanya bertahan hingga siang hari, Kamis (2/12). Pihak PN Jaksel langsung memperbolehkan men-charge kembali sore harinya.

"Nanti dibicarakan. Paniteranya bagaimana itu. Bagaimana juga kalau wartawan baterenya habis dan mau melaporkan sidang?," ujar Harifin memberi perumpamaan.

(asp/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini