"Jangan mengalihkan pembicaraan karena gagal mencari pendapatan dari objek pajak yang sudah ditentukan, akhirnya beralih ke pengusaha mikro," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, saat ditemui di kantornya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2010).
Inggard, mengatakan meski penghasilan sebuah warteg itu besar, namun rata-rata konsumennya adalah masyarakat kecil. Sehingga jika kebijakan pajak itu jadi diberlakukan, pastinya si pemilik mau tidak mau harus menaikkan harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inggard juga berpesan, membebankan pajak pada usaha mikro seperti warteg harusnya sudah dikaji secara menyeluruh. Sebab jika sampai benar beban pajak itu diterapkan, bukan tidak mungkin masalah baru akan timbul.
"Ini akan menimbulkan keresahan di masyarakat ketika warteg dikenakan pajak harga makanan akan melambung sementara upah minimum regional sebanding dengan pengeluaran. Maka itu saya harap usulan ini ulang lebih komprehensif untuk kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat," tegas politisi Golkar ini.
Kebijakan pajak ini akan diterapkan per 1 Januari 2011 mendatang. Aturan pajak untuk warteg ini bakal tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah selesai dibahas di DPRD DKI Jakarta. Namun perda tersebut belum disahkan. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta juga akan membuat Pergub untuk khusus mengatur soal pajak warteg ini.
Perda tersebut merupakan turunan dari UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pasal 22 berbunyi pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedang pasal 23 berbuyi restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
(lia/mok)











































