Menhut Siap Tindak Lanjuti Temuan KPK

Menhut Siap Tindak Lanjuti Temuan KPK

- detikNews
Jumat, 03 Des 2010 13:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi korupsi dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengapresiasi temuan KPK dan berjanji segera menindaklanjutinya.

"Saya memberikan apresiasi sangat luar biasa, terhadap apa yang dilakukan KPK. Bahkan saya minta di sebelah kantor saya ada ruangan untuk melakukan kajian seperti itu agar terjadi perbaikan yang sesuai dengan yang kita harapkan," ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/12/2010).

Pernyataan Zulfikli tersebut menanggapi pemaparan Pimpinan KPK M Jasin sebelumnya tentang adanya kerawanan tindak korupsi dalam pengelolaan hutan. Potensi korupsi tersebut disebabkan tidak adanya kepastian definisi kawasan hutan yang berpotensi memunculkan tindak illegal loging dan ilegal mining.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan hasil penelitiannya, Litbang KPK menggarisbawahi adanya ketidakpastian definisi hutan dalam UU no. 41 tahun 2009, PP no 4 tahun 2004, SK Menhut no. 32 tahun 2001 dan Peraturan Menteri Kehutanan no. 50 tahun 2009. Ketidakpastian ini membuat potensi perlakuan memihak untuk meloloskan penebangan hutan liar.

Zulfikli berharap data dari Litbang KPK ini dapat menjadi pemicu bagi pihaknya untuk memperketat pengawasan dalam pengelolaan hutan. Bahkan Politisi dari PAN ini juga tidak keberatan bila aparat penegak hukum turut membantu dalam proses pengawasan tersebut.

"Sejalan dengan apa yang dilakukan KPK, bahkan saya mengajak KPK dan saya juga sampaikan data-data, agar KPK ikut dalam penegakan hukum di sektor kehutanan," terangnya.

"Kami dibantu selama enam bulan melakukan kajian, coba bayangkan bagaimana kajian teman teman KPK, banyak juga yang kami tidak ketahui, untuk melakukan usulan perbaikan," tutupnya.

(fjr/mok)


Berita Terkait