KY Harus Punya Wewenang untuk Berhentikan Hakim

KY Harus Punya Wewenang untuk Berhentikan Hakim

- detikNews
Jumat, 03 Des 2010 13:10 WIB
KY Harus Punya Wewenang untuk Berhentikan Hakim
Jakarta - Komisi Yudisial harus memiliki wewenang dapat memberhentikan hakim yang nakal. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berjanji akan mengusahakan supaya KY memiliki wewenang itu.

"Saya kira, KY harus berbenah karena selama ini kan banyak hal yang masih terganjal. Banyak misi dari KY yang belum bisa terwujud dengan baik," ujar Patrialis kepada wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta , Jumat (3/12/2010).

Patrialis mengatakan, ia akan mengusahakan supaya KY nantinya mempunyai kekuatan di dalam memberikan rekomendasi pemberhentian hakim. Agar dasarnya kuat, aturan itu akan dimasukkan dalam RUU KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bahwa harus mempunyai kekuatan di dalam memberikan rekomendasi pemberhentian hakim,” tegas Patrialis.

Rencananya, Badan Kehormatan (BK) hakim akan diisi oleh KY dan hakim agung agar kian menguatkan eksistensi KY.

“Oleh karena itu, badan kehormatan hakim nanti dicampur antara KY dan hakim agung, jadi lebih kokoh,” terang Patrialis.

Komisi III DPR telah memutuskan 7 nama komisioner Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (2/12/2010) kemarin. Nama-nama tersebut muncul dari voting yang diikuti oleh 55 anggota Dewan.

"Dengan demikian, 7 orang tersebut dinyatakan sebagai komisioner KY," kata Ketua Komisi III, Benny K Harman, yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang.

Berikut nama-nama komisioner KY terpilih berdasarkan urutan perolehan suara:

1. Eman Suparman
2. Abbas Said
3. Imam Anshori Saleh
4. Taufiqurrahman Syahuti
5. Suparman Marzuki
6. Jaja Ahmad Jayus
7. Ibrahim

(gun/mok)


Berita Terkait