Sebagai contoh, hakim di PN Jaksel banyak memutus perkara korupsi dengan hukuman ringan. Dari 1 tahun hingga hingga 5 tahun. Padahal nilai korupsi di atas Rp10 miliar. Namun hal ini tidak terendus oleh MA.
Berikut daftar hakim kelas teri yang telah dipecat/ sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Hakim Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara, Ardiansyah Famiahgus Djaf dipecat karena menjanjikan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) diterima sebagai hakim di lingkungan MA pada 2009. Dia dipecat pada 9 November lalu meski tidak hadir dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim. Korban yang bernama Riza Rahmawati peserta CPNS Hakim 2009 mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 90 juta ke Ardiansyah.
3. Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan M Nasir Qamarullah dipecat pada 26 April 2010 setelah mengaku mengawini 3 perempuan sekaligus. Mesti dipecat dengan tidak hormat, tapi Nasir mengaku tak menyesal. Menurutnya, ini masalah perbedaan interpretasi antara dirinya dengan majelis kehormatan lain MA. "Apapun itu, saya berkeyakinan jika poligami itu boleh oleh agama saya. Dan nikah siri, juga sah menurut agama yang saya anut," ujar Nasir tenang usai sidang kepada wartawan.
4. Hakim Kabupaten Serui, Papua, Endratno Rajamai, dipecat karena memeras mantan istrinya, Dewi Parasinta pada 16 Februari lalu. Endratno dipecat karena meminta uang sebanyak 66 kali dengan total Rp 84,5 juta itu kepada Dewi.
Hal berbeda diberikan kepada hakim yang berada di daerah dengan basah perkara. Contohnya:
1. MA memutasi Ketua PN Yogyakarta, Komari menjadi hakim di PN Semarang setelah beredar rekaman percakapan antara dirinya dengan orang MA. Dalam percakapan tersebut, Komari tidak tegas dalam menjawab pertanyaan seputar keluarnya surat pembatalan eksekusi nasabah Bank Century.
2. Hakim PN Jakarta Pusat, Bayu Istiamoko membaca buku Mario Teguh saat sidang dengan agenda membaca tuntutan pada pertengahan tahun 2010. Tidak ada sanksi tegas dari MA atas kasus ini.
3. Tiga hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Rustam Idris, Sukarman Sitepu dan Edi Widodo dilaporkan masyarakat ke Komisi Yudisial ( KY) karena membebaskan terpidana llegal mining M. Ridwan cs. Padahal, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah mengganjar M. Ridwan cs dengan putusan penjara 3,5 tahun penjara pada 19 Agustus 2010. KY masih memroses kasus ini.
(asp/mok)