Gerindra Tolak Pajak 10% untuk Warteg

Gerindra Tolak Pajak 10% untuk Warteg

- detikNews
Jumat, 03 Des 2010 04:50 WIB
Gerindra Tolak Pajak 10% untuk Warteg
Jakarta - DPP Partai Gerindra ikut bersuara mengenai rencana pemungutan pajak sebesar 10 persen untuk warung tegal alias warteg di ibu kota Jakarta. Gerindra menolak kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta itu karena menilai tidak manusiawi.

"Pungutan pajak terhadap pengusaha warteg sebenarnya sudah tindakan keterlaluan dari Pemda DKI untuk memeras sektor usaha kecil," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, dalam rilisnya kepada detikcom, Jumat (3/12/2010).

Menurut Habiburokhman, pungutan pajak yang didasarkan pada UU No 28/2009 tersebut mengandung potensi terjadinya korupsi baru di Pemda DKI. Ia khawatir akan banyak tercipta mafia pajak kelas teri di jajaran Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, jika ingin menaikan PAD, Pemprov tidak perlu memajaki warteg. Pemprov cukup mengefisienkan penggunaan dana APBD DKI yang selama ini sia-sia. Contohnya saja pembangunan jalur busway di sejumlah koridor yang masih terbengkalai.

"Sepertinya ada kesengajaan untuk melakukan pemborosan APBD sehingga PAD-nya selalu berkurang terus. Jadi jangan warteg yang dijadikan sasaran untuk menaikan PAD," tuding Habiburokhman.

Ia melanjutkan, warteg banyak sekali membuka lapangan kerja di sektor informal di Jakarta. Daripada masyarakat di daerah menjadi TKI yang pada akhirnya disiksa di luar negeri, lebih baik mereka menjadi pengusaha dan pelayan warteg di Jakarta dan Pemprov membantunya.

"Pemprov harus membantu warteg mendapatkan sertifikasi dan jaminan agar mereka bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan menyediakan tempat yang baik agar tidak digusur gusur," pintanya.

Pemerintah, kata Habiburokhman, seharusnya berterimakasih kepada para pengusaha warteg yang telah membuka banyak lapangan kerja. Selain itu, warteg adalah andalan bagi buruh buruh yang berpendapatan pas pasan karena harga makanan relatif lebih murah dibandingkan makan makanan di restoran franchise.

Pajak itu tidak relevan, menurut Habiburokhman, karena warteg tidak masuk dalam usaha yang terkena pajak pertambahan nilai. Dalam proses produksinya, warteg tidak mengunakan mesin-mesin yang otomatis serta tidak mengunakan pembukuan.

"Jadi bagaimana untuk menghitung restribusinya dan jumlah penghasilan yang didapat oleh warteg? Kami akan meminta para anggota DPRD DKI Jakarta dari Gerindra untuk menolak pengenaan pajak terhadap warteg di Jakarta," tandasnya.

(irw/ddt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads