PDIP: Pemerintah Harusnya Tangkap Aspirasi Warga Yogya

Gubernur DIY Dipilih Rakyat

PDIP: Pemerintah Harusnya Tangkap Aspirasi Warga Yogya

- detikNews
Jumat, 03 Des 2010 02:23 WIB
PDIP: Pemerintah Harusnya Tangkap Aspirasi Warga Yogya
Jakarta - Gelagat perkembangan masyarakat di Yogyakarta menghendaki RUU Keistimewaan DIY tidak mengubah apa pun yang selama ini berjalan di Yogya. Karena itu, pemerintah seharusnya memperhatikan aspirasi warga Kota Gudeg dalam mengambil keputusan menyangkut RUU tersebut.

"Aspiras kuat masyarakat harusnya ditangkap sebagai bentuk aspirasi dalam mengambil sebuah keputusan politik," kata Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, kepada detikcom, Kamis (2/12/2010).

Pernyataan Tjahjo itu disampaikan menanggapi hasil rapat kabinet tentang RUU Keistimewaan Yogya. Rapat yang dipimpin Presiden itu memutuskan bahwa Sultan dan Pakualam akan diberi kedudukan tertinggi. Sedangkan Gubernur Yogya dan wakilnya akan dipilih secara demokratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ini bagian dari prioritas dalam jangka pendek? Tentunya tidak. Sebab, banyak masalah krusial bangsa yang menuntut prioritas penyelesaian dengan cepat," sesal Tjahjo.

Tjahjo berpendapat, diperlukan keputusan yang arif untuk mengakhiri polemik RUU Keistimewaan DIY. Pemerintah perlu membangun komunikasi politik dengan daerah serta mempertimbangkan berbagai aspek.

"Seandainya benar itu keputusan pemerintah pusat tentunya masih perlu didialogkan dan dibahas dengan DPR dan masyarakat Yogya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, rapat kabinet tentang RUU Keistimewaan DIY Kamis (2/12) memutuskan, posisi untuk Sultan dan Paku Alam berada di tempat tertinggi atau menurut istilah yang muncul belakangan ini disebut Parardhya. Sementara bagi pasangan penyelenggara pemerintahan akan dipilih rakyat Yogyakarta secara demokratis.

Draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:

Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.

Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.

Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).

(irw/ddt)


Berita Terkait