"Kita mengajukan keberatan atas aset Robert Tantular yang masuk untuk disita," ujar T Triyanto, kuasa hukum Robert Tantular saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (2/12/2010).
Menurut T Triyanto alasan pengajuan keberatan ini karena Robert Tantular bukan terdakwa dalam perkara tersebut, aset yang dimohonkan bukan hasil tindak pidana dan sama seklai tidak berkait dengan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut T Triyanto mengacu pada ketentuan pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP menyebutkan bahwa benda yang disita tidak termasuk alat pembuktian maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan.
Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada 23 November lalu membacakan tuntutannya terhadap Hesyam-Rafat dengan 20 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti berupa kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp 3,11 triliun.
Di samping itu Jaksa memohon ke majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan untuk menyita aset-aset Hesham-Rafat Tidak hanya itu Jaksa juga menyertakan aset Robert Tantular beserta Istri dan Hartawan Aluwi.
Ada pun aset itu yakni 4 polis di bermuda, Investasi Robert Tantular di Jersey dalam bentuk Trust Structure, sebuah perusahaan pengelola aset (trust) bernama Jasmico dengan alamat Helvetia, South Esplanada, private wealth management division, Akun dibawah kendali Hartawan Aluwi di kredit Suisse nomor 70088, dan Akun dibawah kontrol dan di bawah kendali Robert Tantular di UBS AG Nomor 21700, 281925, 207626, 207873, 207991, 207623, 312661.
(asp/ndr)










































