Kejaksaan Segera Limpahkan Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu ke Pengadilan

Kejaksaan Segera Limpahkan Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu ke Pengadilan

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 20:39 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernut Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin. Berkas kasus itu pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"(Berkas Agusrin) Sudah diperintahkan untuk dlimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2010).

Kejagung sebelumnya menyatakan, menunggu pelantikan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu terlebih dulu sebelum akhirnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Namun, setelah Agusrin dilantik sebagai Gubernur Bengkulu untuk periode kedua pada 30 November lalu, saat ini Kejagung tak memiliki alasan untuk menunda pelimpahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babul menambahkan, pelimpahan tahap II atas kasus Agusrin ini telah dilakukan pada Agustus lalu. Namun demikian, Agusrin tidak ditahan.

Dikatakan Babul, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Faried Haryanto telah menuturkan bahwa berkas Agusrin telah diperintahkan untuk dilimpahkan. Berkas Agusrin akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya digelar persidangannya.

"Jadi Kejati DKI diperintahkan untuk melimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Agusrin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Tindakan korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp 27 miliar.

Kasus ini telah ditangani Jampidsus Kejagung sejak lama. Pada 2009 lalu berkasnya dinyatakan telah lengkap (P21), namun pelimpahannya tertunda karena menunggu pelantikan Agusrin.

(nvc/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads