"(Berkas Agusrin) Sudah diperintahkan untuk dlimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2010).
Kejagung sebelumnya menyatakan, menunggu pelantikan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu terlebih dulu sebelum akhirnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Namun, setelah Agusrin dilantik sebagai Gubernur Bengkulu untuk periode kedua pada 30 November lalu, saat ini Kejagung tak memiliki alasan untuk menunda pelimpahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Babul, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Faried Haryanto telah menuturkan bahwa berkas Agusrin telah diperintahkan untuk dilimpahkan. Berkas Agusrin akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya digelar persidangannya.
"Jadi Kejati DKI diperintahkan untuk melimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Agusrin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Tindakan korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp 27 miliar.
Kasus ini telah ditangani Jampidsus Kejagung sejak lama. Pada 2009 lalu berkasnya dinyatakan telah lengkap (P21), namun pelimpahannya tertunda karena menunggu pelantikan Agusrin.
(nvc/ndr)