Hari ini tersangka kasus suap kepada pimpinan KPK, Ari Muladi menolak hadir dihadapan penyidik. Dia hanya mengirimkan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso untuk meminta izin penundaan pemeriksaan.
Dasar pengajuan penundaan yang Ari sodorkan adalah dia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sesuatu yang tidak pas. Sebabnya pasal yang dikenakan pada yakni pasal 21 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, salah tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta penundaan setelah ada keputusan tetap kasus Anggodo. Anggodo kan bebas dari Pasal 21 jadi tidak bisa Ari yang hanya turut serta dikenakan Pasal itu," "kata Sugeng usai menemui tim penyidik di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Kamis (2/12).
Penolakan untuk Ari ini menambah panjang daftar tersangka yang menolak untuk diperiksa KPK. Permintaan penundaan pemeriksaan juga telah dilakukan oleh sejumlah tersangka penerima Traveller Cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.
Dari 26 tersangka mantan anggota DPR, sembilan di antaranya, yang semuanya berasal dari PDIP, meminta penundaan pemeriksaan. Delapan tersangka,Β Max Moein, Matheos Pormes, Jeffry Tongas, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, Engelina Patiasina dan Poltak Sitorus meminta ditunda pemeriksaan hingga putusan banding praperadilan terhadap KPK memiliki kekuatan
hukum tetap.
Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Panda Nababan meminta penundaan hingga pelaporan terhadap lima hakim tipikor diputus oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal ini, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan tren penolakan diperiksa ini sama sekali tidak menghambat penyidikan yang oleh KPK.
"Kami akan terus melakukan pemanggilan. Itu tidak menghambat proses penyidikan. Kita tetap jalan terus. Misalnya begini mereka tidak mengaku, apa iya kita terus terhenti pengusutannya," ujar Johan kepada wartawan.
(fjr/ndr)











































