"Sementara saya diberitahu Pidsus bahwa kita sementara ada tenggang waktu, kita menyatakan pikir-pikir untuk mempersiapkan upaya banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Babul Khoir Harahap dalam jumpa pers kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2010).
Seperti diketahui, pada hari ini Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Zulkarnaen Yunus. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara atas Zulkarnaen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia beralasan, jaksa masih memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir atas upaya hukum selanjutnya dalam perkara ini.
"Tapi kan ada waktu untuk pikir-pikir. Kita pergunakan dulu waktu pikir-pikir baru pada waktunya kita akan banding," terang Babul.
Babul menambahkan, jika memang akhirnya jaksa mengajukan banding, tentunya jaksa harus menyusun memorinya terlebih dahulu. Dan penyusunan itu memerlukan waktu.
"Iya, itu nanti karena harus kita siapkan memori bandingnya," tandas dia.
Zulkarnaen dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta oleh Hakim Tahsin. Zulkarnaen dianggap menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen AHU Depkumham tahun 2002-2006.
(nvc/ndr)











































