Zulkarnaen Divonis Lebih Rendah, Jaksa Isyaratkan Banding

Kasus Sisminbakum

Zulkarnaen Divonis Lebih Rendah, Jaksa Isyaratkan Banding

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 20:26 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan untuk mengajukan upaya banding terhadap vonis 1 tahun atas terdakwa kasus korupsi Sisminbakum, Zulkarnaen Yunus. Namun, jaksa masih membutuhkan waktu untuk berpikir mengajukan upaya banding ini.

"Sementara saya diberitahu Pidsus bahwa kita sementara ada tenggang waktu, kita menyatakan pikir-pikir untuk mempersiapkan upaya banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Babul Khoir Harahap dalam jumpa pers kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2010).

Seperti diketahui, pada hari ini Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Zulkarnaen Yunus. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara atas Zulkarnaen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika vonis kurang dari 3/4 jumlah tuntutan jaksa, maka jaksa harus mengajukan upaya banding. Meski demikian, Babul masih enggan menegaskan secara pasti jika Kejaksaan memang banding.

Dia beralasan, jaksa masih memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir atas upaya hukum selanjutnya dalam perkara ini.

"Tapi kan ada waktu untuk pikir-pikir. Kita pergunakan dulu waktu pikir-pikir baru pada waktunya kita akan banding," terang Babul.

Babul menambahkan, jika memang akhirnya jaksa mengajukan banding, tentunya jaksa harus menyusun memorinya terlebih dahulu. Dan penyusunan itu memerlukan waktu.

"Iya, itu nanti karena harus kita siapkan memori bandingnya," tandas dia.

Zulkarnaen dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta oleh Hakim Tahsin. Zulkarnaen dianggap menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen AHU Depkumham tahun 2002-2006.

(nvc/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads