Mendagri: Pemerintah Ingin Lindungi Sultan

Gubernur DIY Dipilih Rakyat

Mendagri: Pemerintah Ingin Lindungi Sultan

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 20:17 WIB
Mendagri: Pemerintah Ingin Lindungi Sultan
Jakarta - Pemisahan jabatan Gubernur dan Wagub DIY dari Sultan dan Paku Alam bertujuan untuk melindungi tokoh sentral Yogyakarta itu atas konsekuensi sebagai kepala pemerintahan. Yakni kemungkinan terseret dalam masalah pertanggungjawaban keuangan daerah.

"Jadi tujuannya ini justru untuk melindungi Sultan," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/12/2010).

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut, menempati posisi sebagai kepala pemerintah mempunyai konsekuensi besar. Salah satunya adalah memberikan tanggung jawab terhadap penggunaan keuangan di daerah tersebut termasuk kemungkinan bila terjadi penyelewengannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kepala pemerintahan sangat berat, lho, konsekuensinya. Dia bertanggungjawab atas masalah keuangan daerah," ujar Gamawan.

Seperti diketahui, dalam 6 tahun terakhir ada seratusan orang Kepala Daerah yang harus berurusan dengan KPK akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi APBD. Ada yang masih dalam posisi sedang menjabat, dan ada yang dalam kapasitas sebagai mantan kepala daerah.

Sebelumnya, rapat kabinet tentang RUU Keistimewaan DIY sore ini memutuskan, posisi untuk Sultan dan Paku Alam berada di tempat tertinggi atau Parardhya. Sementara bagi pasangan penyelengara pemerintahan akan dipilih rakyat Yogyakarta secara demokratis.

Draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:

Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.

Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.

Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).
(lh/irw)


Berita Terkait