"Ah, ada-ada aja itu, itu cuma akal-akalan, nggak tahu lagi mau nyusahin warganya pakai cara apa," ujar Idi Jaidi saat ditemui di warungnya di seputaran Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2010).
Idi yang sudah berdagang selama 7 tahun, terkadang merasa tidak habis pikir dengan aturan-aturan yang dibuat oleh Pemda dengan dalih ingin meningkatkan pendapatan daerah. Padahal, dengan banyaknya mal dan pusat rekreasi di Jakarta, pajak yang didapat sudah sangat besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idi menceritakan, usaha warung buburnya itu tidak sejaya dulu lagi. Sebab, di deretan warungnya saja saat ini sudah ada tiga warung dengan konsep yang sama yaitu warung bubur dan mie instan.
"Sekarang sebulan cuma bisa dapat Rp 1 juta, kadang juga nggak nyampe. Belum potong listrik, air dan uang sewa," papar pria beranak dua ini.
Sebagai orang kecil, Idi hanya bisa berharap Pemda membuat peraturan yang lebih bijak lagi. Tapi, Idi sedikit bisa berlega hati, karena sesuai dengan Perda, artinya warung Idi yang omzetnya tidak sampai 60 juta/tahun, tidak akan dikenakan pajak.
"Untungnya omzet saya nggak sampai segitu, jadi nggak kena pajak, deh, warung saya," ucap Idi sambil tertawa.
"Dan kepada bapak-bapa Pemda, apa tidak cukup menyusahkan kami-kami ini," tutup Idi.
(lia/irw)










































