Menurutnya, menempatkan Sultan dan Pakualam pada parardhya malah bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau kami ini harus sesuai dengan draf rancangan pemerintah pusat di mana Sultan sama Pakualam itu ditempatkan dalam institusi baru, namanya pararadhya," kata Sultan usai melakukan pertemuan dengan Dewan Musyawarah Kasepuhan Masyarakat Adat Tatar Sunda di Hotel Savoy Homann, Jl Asia Afrika, Bandung, Kamis (2/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, posisi parardhya menunjukkan monarki. "Saya dikurung sendiri, di atas begitu, apakah yang dimaksud dengan monarki itu? Malah kelihatan. Saya tak tahu juga. Saya jadi nggak tahu persis yang dimaksud sistem monarki itu bagaimana," imbuh Sultan.
Sultan menilai masalah yang terjadi di DIY kini sudah menjadi wacana publik. "Dalam arti setiap orang bisa punya komentar baik lewat koran, di jalanan, maupun di TV," katanya.
Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Sedangkan pasal 21 ayat 3 RUU Keistimewaan DIY berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).
(irw/irw)











































