Posisi untuk Sultan dan Paku Alam tetap akan berada di tempat tertinggi. Sementara bagi pasangan penyelengara pemerintahan akan dipilih rakyat Yogyakarta secara demokratis.
"Dua rumusan ini yang akan diformulasikan dalam satu pasal draf RUU yang segera kita ajukan kepada DPR," kata Menko Polkam Djoko Suyanto, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masukan dan aspirasi masyarakat mengenai RUU KPDIY dapat disampaikan kepada DPR. Di tahap tersebut semuanya akan dibicarakan dan dicarikan jalan tengah sehingga amanah UUD mengenai kewajiban negara menghargai keistimewaan entitas suatu daerah dan kepala pemerintahan dipilih oleh rakyat bisa sama-sama terpenuhi.
"Di dalam prosesnya di DPR pasti akan ada kompromi-kompromi. Itu wajar dalam proses demokrasi," sambung Djoko.
Kapan rumusan tersebut bisa pemerintah sampaikan kepada DPR? "Kalau bisa secepatnya, harapan kita pekan depan. Tentu sebelum itu ada prosesnyalagi seperti pembuatan surat ampres (amanah presiden) dan sebagainya," jawab Mendagri Gamawan Fauzi dalam kesempatan sama.
Draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:
Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).
(lh/nrl)











































