Menurut I Made Sudana seharusnya sumpah hakim menyertakan sanksi, kutukan, atau laknat jika melanggar sumpah tersebut. Namun, MK menilai permohonan itu tidak sungguh-sungguh yaitu dengan tidak datangnya Sudana saat diundang sidang meski telah difasilitasi video conference Jakarta-Bali.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 59/PUU-VIII/2010 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (2/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
itu, karena permohonan gugur maka legal standing dan pokok permohonan tidak
perlu dipertimbangkan.
Ketidaksungguhan pemohon ini nampak pada ingkarnya pemohon saat dilakukan persidangan jarak jauh pada 19 Oktober 2010 bertempat di Kampus Udayana Bali. Lantas, MK kembali menggelar sidang jarak jauh lagi pada 19 Oktober 2010. Dan lagi-lagi pemohon tidak datang.
"Pemohon mengaku tidak memiliki biaya untuk berangkat dan menginap di Jakarta. Lantas MK menggelar sidang jarak jauh berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun dua kali digelar, dua kali pemohon tidak datang," tegas Mahfud.
(asp/nwk)










































