"Kami keberatan. Kasihan rakyat kecil, nanti harus beli bakso jadi mahal bahan bakunya. Jualnya juga jadi mahal," kata Wakil Ketua DPR bidang Kesra, Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2010).
Taufik berpendapat, pajak tersebut tidak sejalan dengan semangat Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pendapatan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usaha warteg per 1 Januari 2011 akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Pajak tersebut akan dibebankan kepada para pelanggan warteg.
Aturan mengenai pengenaan pajak akan tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk memuluskan penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Selain warteg dan warung-warung nasi sejenis lainnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengenai pajak pada pengusaha warung mie rebus, bubur kacang ijo (burjo), soto, bakso, yang omzetnya Rp 60 juta/tahun.
(van/aan)










































