Dapat Pembebasan Bersyarat, Abdul Hadi Djamal Hirup Udara Bebas

Dapat Pembebasan Bersyarat, Abdul Hadi Djamal Hirup Udara Bebas

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 17:23 WIB
Jakarta - Terpidana kasus suap proyek dermaga Indonesia Timur, Abdul Hadi Djamal, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terhitung sejak Rabu (1/12) kemarin, Hadi Djamal sudah kembali bisa merasakan hangatnya berkumpul di tengah keluarga.

"Alhamdulillah, saya sudah bisa bebas sekarang," ujar Hadi Djamal saat dihubungi detikcom, Kamis (2/11/2010).

Menurut Hadi Djamal, ia bisa keluar dari LP Cipinang karena pembebasan bersyarat (PB) yang diterimanya. "Padahal seharusnya saya sudah bisa keluar sejak tanggal 24 (24 November) lalu, karena surat administrasinya lama," imbuh Hadi Djamal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mendapat PB, Hadi Djamal juga dianggap sebagai pemuka di LP Cipinang. Pasalnya ia telah membangun jaringan teknologi informasi di LP ini.

Teknologi ini membantu pengunjung atau penghuni penjara mengetahui secara detil hak-hak yang seharusnya mereka dapat selama berada di dalam tahanan. Bahkan teknologi ini sudah menjadi blue print bagi penjara di seluruh Indonesia.

"Saya dapat tambahan remisi 20 hari," katanya.

Ia belum tahu rencana ke depan setelah bebas dari penjara. Hanya saja, ia mengaku sudah mendapat tawaran untuk kembali ke Partai Amanat Nasional.

"Pak Amien (Rais) bilang ke saya supaya saya kembali ke partai untuk membesarkannya, tapi lihat saja nanti, saya ingin berkumpul dulu dengan keluarga," kata mantan anggota DPR dari Makassar ini.

Oleh Majelis Pengadilan Tipikor, Hadi Djamal dihukum selama 3 tahun. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap proyek dermaga Indonesia Timur. Hadi Djamal dinyatakan bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor.

Hakim menilai Hadi Djamal telah terbukti menerima suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

Duit itu diberikan Hontjo secara berurutan sebesar US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta. Semua duit itu diserahkan Hontjo kepada Hadi Djamal agar usulan proyek dermaga timur disetujui panitia anggaran DPR.

Dalam kasus ini Hontjo Kurniawan dan Darmawati Dareho (PNS Departemen Perhubungan) juga telah dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing divonis 3,5 dan 3 tahun.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads