"Pemerintah berpendapat bahwa UU tentang Keistimewaan DIY juga mesti mencakup kepemimpinan, baik yang sedang memimpin sekarang ini, Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam, termasuk suksesinya nanti jika keduanya berhalangan tetap," kata SBY.
Hal ini disampaikan SBY di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/12/2010). Pidato ini disampaikan SBY sebelum memimpin rapat kabinet paripurna membahas empat RUU, termasuk RUU Keistimewaan DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian UU ini berlaku ke depan dan tidak situasional sifatnya," ujar SBY.
Dikatakan dia, pemerintah tidak ingin soal suksesi lantas menjadi masalah di kemudian hari. Pemerintah akan mendengar pandangan dari Sultan, Paku Alam beserta kerabat Kesultanan lainnya tentang hal ini.
"Beliau-beliaulah yang memiliki mekanisme dan kearifan semua suksesi itu. Semua ini yang akan kita susun dalam RUU nanti mana yang baik dan paling tepat, baik bagi DIY, bagi negara Indonesia, karena kita menganut sistem nasional," papar SBY.
(aan/nrl)











































