Rapat kabinet paripurna digelar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/12/2012). Rapat diikuti oleh seluruh anggota KIB II termasuk Wapres Boediono.
"Agendanya pembahasan RUU Revisi UU No 32 Tahun 2004, RUU DIY, RUU Pemilihan Kepala Daerah dan RUU tentang Desa," kata Jubir Julian Aldrin Pasha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mengenai isu pemisahan jabatan Gubernur DIY dari Sultan. Dia menegaskan,
pemerintah sama sekali belum memutuskan apakah proses suksesi kepala daerah berikutnya untuk Yogyakarta akan digelar pemilihan atau tetap penetapan seperti yang selama ini berlangsung.
Presiden juga menjelaskan, penyusunan draf RUU KPDIY tidak sesempit urusan mekanisme suksesi Gubernur DIY dan masa jabatannya. Melainkan sebagai payung hukum mencakup berbagai aspek keistimewaan Yogyakarta yang selama ini belum ditegaskan secara ekspilisit dalam bentuk produk hukum.
"Misalnya yang terkait pemerintahan adalah posisi gubernur dan wakil gubernur yang pas dan khusus, penghormatan dan perlakuan khusus pewaris kesultanan dan paku alam secara permanen, hak ekslusif pengelolaan tanah yang menjadi kewenangan kesultanan dan paku alam. Juga pelestarian sejarah, budaya dan sejumlah keistimewaan lain di Yogyakarta," papar SBY.
Sedangkan pasal mengenai masalah suksesi yang belakangan jadi isu panas, menurutnya untuk keperluan yang terjadi di kemudia hari kelak. Terlebih hingga kini belum ada aturan jelas mengantisipasi kemungkinan suatu saat Sultan dan Paku Alam berhalangan tetap dari tugas sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Kita juga tidak mau persoalan suksesi lantas jadi masalah di kemudian hari. Tetapi tentu pemerintah akan sangat mendengar masukan dari Sultan dan Paku Alam, beliau berdua lebih tahu dan punya otoritas dalam proses mekanismenya serta kearifan," tutur SBY.
(lh/mok)











































