Prijanto: Pajak Itu Kewajiban

Prijanto: Pajak Itu Kewajiban

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 16:24 WIB
Prijanto: Pajak Itu Kewajiban
Jakarta - Wakil Gubernur DKI, Prijanto menyetujui dikenakannya pajak terhadap usaha Warung Tegal (Warteg). Menurutnya, pajak adalah kewajiban bagi mereka yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.

"Pajak itu kan kewajiban kalau dia memenuhi syarat wajib pajak, ya bayar pajak. Gaji saja kena pajak kok," ujar Prijanto kepada wartawan di Balaikota DKI Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2010).

Menurut Prijanto, pengenaan pajak kepada warteg tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia pun meminta agar pengenaan pajak restoran kepada usaha warteg tidak main pukul rata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi jangan semua warteg, masa warteg di bedeng-bedeng kecil juga kena pajak. Harus yang memang sesuai ketentuan sebagai objek pajak. Yang harus kena pajak ya pajak, yang tidak jangan sampai kena pajak," terang mantan Assisten Teritorial (Aster) Kasad ini.

Prijanto pun memberi jaminan bila pengenaan pajak tersebut akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pasti ada aturannya, kalau tidak ada aturannya tidak bisa,"Imbuhnya.

Usaha warteg sebagai salah satu turunan dari jenis usaha restoran, per 1 Januari 2011 mendatang akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Pajak tersebut nantinya akan dibebankan kepada para pelanggan warteg.

Aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(her/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads