Belum diketahui berapa nilai kerugian negara, karena petugas Bea Cukai masih menghitungnya. Yang jelas, penyelundupan dilakukan dua kali.
Penyelundupan pertama dilakukan pada Kamis (18/11) oleh dua orang tersangka berinisial AJL dan IDP, warga negara Indonesia. Mereka datang dengan pesawat Garuda GA 835 Singapura-Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Bahaduri Widjayanta mengatakan, kelima pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Mereka ditangkap karena barang impor berupa ponsel BlackBerry yang mereka bawa, tidak dilengkapi perizinan dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan Menkominfo No 29/Per/M.Kominfo/09/2008 tentang Sertifikasi alat dan Perangkat Telekomunikasi dan keputusan Dirjen Postel," kata Bahaduri di kantornya, Kamis (2/12/2010).
Modus operandi dari pelaku WNI, adalah dengan membawa ponsel dengan menyembuyikannya di empat sisi tas koper. "Sedangkan modus tiga orang WN China adalah merekatkan telepon selular kepada pinggang dengan dibantu tas khusus," ujarnya.
(fay/nrl)










































