SBY mengikuti dinamika yang ada di masyarakat Yogyakarta, Jakarta maupun di seluruh Indonesia perdebatan tentang elemen penting dari keistimewaan Yogyakarta. Mengenai pemilihan atau penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY.
"Ada yang berpendapat yang tepat penetapan otomatis tanpa pemilihan, ada yang lain, pemilihan secara demokratis tapi tunjukkan juga Keistimewaan dari Yogyakarta. Mungkin ada varian lain yang mungkin perlu dibahas," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bagi yang berpendapat bahwa yang paling tepat adalah penetapan langsung, maka diminta merujuk pada pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis.
"Silakan bagi kedua alternatif itu, cocokkan dengan Undang-undang Dasar kita," imbau SBY.
Rumusan terbaik dari dua alternatif itu, diharapkan bisa menjadi solusi dari perdebatan yang ada selama ini. Yang jelas menurut SBY ada tiga pilar yang tidak boleh ditinggalkan.
"Apapun nanti rumusan UU jangan meninggalkan 3 pilar yang mesti kita tegakkan," ujar SBY.
3 Pilar itu adalah sistem nasional NKRI yang smuanya berada dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, keistimewaan Yogyakarta yang nyata dan harus diwadahi, serta implementasi dari nilai dan sistem demokrasi.
(nwk/fay)











































