SBY Minta Dicari Titik Temu Soal Gubernur DIY

RUU Keistimewaan DIY

SBY Minta Dicari Titik Temu Soal Gubernur DIY

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 15:32 WIB
SBY Minta Dicari Titik Temu Soal Gubernur DIY
Jakarta - Wacana mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terbagi dua, melalui pemilukada atau ditetapkan. Presiden SBY meminta agar dicarikan titik temu yang selaras UUD 1945.

SBY mengikuti dinamika yang ada di masyarakat Yogyakarta, Jakarta maupun di seluruh Indonesia perdebatan tentang elemen penting dari keistimewaan Yogyakarta. Mengenai pemilihan atau penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY.

"Ada yang berpendapat yang tepat penetapan otomatis tanpa pemilihan, ada yang lain, pemilihan secara demokratis tapi tunjukkan juga Keistimewaan dari Yogyakarta. Mungkin ada varian lain yang mungkin perlu dibahas," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap kedua pendapat tersebut, SBY mengingatkan agar menyesuaikan dengan UUD 1945. Bagi yang berpendapat pemilukada paling baik, bisa membaca Pasal 18 b UUD 1945 yang mengatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Sedangkan bagi yang berpendapat bahwa yang paling tepat adalah penetapan langsung, maka diminta merujuk pada pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis.

"Silakan bagi kedua alternatif itu, cocokkan dengan Undang-undang Dasar kita," imbau SBY.

Rumusan terbaik dari dua alternatif itu, diharapkan bisa menjadi solusi dari perdebatan yang ada selama ini. Yang jelas menurut SBY ada tiga pilar yang tidak boleh ditinggalkan.

"Apapun nanti rumusan UU jangan meninggalkan 3 pilar yang mesti kita tegakkan," ujar SBY.

3 Pilar itu adalah sistem nasional NKRI yang smuanya berada dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, keistimewaan Yogyakarta yang nyata dan harus diwadahi, serta implementasi dari nilai dan sistem demokrasi.
(nwk/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads