"Ini dilakukan SBY untuk mencoba klarifikasi statemen yang menimbulkan kontroversi. Sebetulnya ini mengindikasikan SBY menyadari tendangan bola SBY melahirkan kontroversi. Secara implisit, dia mengakui itu," ujar pengamat politik Arie Sudjito pada detikcom, Kamis (2/12/2010). Akademisi UGM ini mengikuti pidato SBY siang ini yang ditayangkan secara langsung oleh sejumlah televisi.
Dia menambahkan, SBY yang menyampaikan salam kepada masyarakat Yogya di bagian akhir pidatonya bisa dimaknai sebagai permintaan maaf. Sebab di Yogya sempat terjadi goncangan akibat pernyataan SBY soal monarki pada 26 November lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, SBY telah membuka keran untuk membahas substansi, di mana DPR, DPD dan DPRD harus lebih aktif dalam mempengaruhi Mendagri untuk berdebat. SBY telah memberi sinyal itu dengan menyebut rujukan pasal 18 UUD 1945.
"Soal demokrasi dan penetapan supaya tidak melawan UUD 1945. Ini masih normatif. Makanya itu, sekarang saatnya DPR, DPD dan DPRD bergerak aktif merumuskan substansi, saling berdiplomasi mendiskusikan dengan Kemendagri daripada memobilisasi politik dari luar," tutur peneliti Institute for Research and Empowerment ini.
Hikmah dari sempat bergulirnya bola panas ini, ujar Arie, adalah bisa menekan parlemen untuk segera membahas dan kemudian mengesahkan RUU tersebut. Sebab biasanya, parlemen baru membahas cepat bila ada insentif besar dalam politik.
"Kalau ada gonjang ganjing menjadi daya tawar dan tekanan besar," ucapnya.
Arie juga menyinggung soal referendum. Dia menjelaskan, referendum justru akan melahirkan preseden buruk. Untuk bisa melakukan referendum, lanjutnya, ada dua hal penting. Pertama, rakyat mengerti apa substansi referendum.
"Ini elitis, yang tahu substansinya tidak semua. Kalau begini yang terjadi maka tak ubahnya mobilisasi. Yang pasti menangnya akan kelihatan," terangnya.
Kedua, referendum diambil jika diplomasi sudah mentok. Namun menurut dia pribadi, referendum tidak perlu dilakukan. Karena itu, para elite harus bisa menahan diri.
RUUK DIY diusulkan oleh Pemprov DIY pertama kali pada 2002. Pada 2007, Depdagri
mendapat beberapa usulan draf RUUK DIY, tidak hanya dari JIP UGM tetapi juga dari DPD
dan Pemprov DIY. Mendagri berharap bisa menyerahkan RUU hasil godokannya pada DPR pada Desember 2010 untuk selanjutnya dibahas.
Menurut pemerintah, ada 7 keistimewaan DIY yang diatur dalam RUU itu. Hanya saja, 1
poin belum mencapai kata sepakat yaitu soal mekanisme pimpinan DIY, apakah lewat
penetapan seperti sekarang atau lewat pemilihan/pemilukada.
(vit/nrl)











































