Bunuh 2 Warga Sipil Afghan, Prajurit AS Divonis 9 Bulan Penjara

Bunuh 2 Warga Sipil Afghan, Prajurit AS Divonis 9 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 14:49 WIB
Bunuh 2 Warga Sipil Afghan, Prajurit AS Divonis 9 Bulan Penjara
Washington - Seorang prajurit Amerika Serikat mengaku bersalah atas pembunuhan dua warga sipil Afghanistan. Atas perbuatannya itu, Sersan Staf Robert Stevens hanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Dalam sidang pengadilan militer di Tacoma, Washington, hari Rabu, 1 Desember waktu setempat, pria berumur 25 tahun itu mengaku bersalah telah menembak dua petani Afghan hingga tewas. Aksi penembakan pada Maret 2010 itu dilakukan tanpa alasan.

Pria berumur 25 tahun itu beralasan bahwa dirinya dan prajurit-prajurit lainnya bertindak atas perintah seorang pemimpin skuad saat patroli pada Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melakukan tindakan tersebut dan saya memang melakukannya," kata Stevens seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (1/12/2010).

Dengan vonis ini, Stevens juga akan diturunkan pangkatnya menjadi prajurit E-1, pangkat terendah dalam militer AS. Stevens juga tak akan menerima gaji selama dipenjara. Namun dia tidak akan diberhentikan dari militer.

Dalam persidangan, Stevens juga setuju untuk bersaksi melawan tentara-tentara AS lainnya yang dituduh menteror warga sipil Afghanistan.

(ita/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads