"Kita wait and see dulu, melihat juga reaksi pengusaha," kata pengurus APJI, M Reza, kepada detikcom, Kamis (2/12/2010).
APJI memiliki anggota lebih dari 600 pengusaha katering, termasuk yang punya kantin dan warung makan. Menurutnya, pengusaha yang memiliki omzet Rp 60 juta per tahun ada sekitar 90 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak itu, lanjutnya, akan memberatkan pengusaha kantin dan warung karena harga jual makanan naik. Apalagi ketika harga jual tidak dibarengi dengan peningkatan daya beli masyarakat.
"Sekarang bahan makanan di pasar juga mahal. Setelah Idul Fitri, tidak juga ada penurunan harga bahan makanan. Takutnya kalau harganya mahal nanti terjadi penurunan mutu dan kualitas makanan," sambung dia.
Kenaikan harga makanan, sambungnya, tentu akan berimbas kepada masyarakat selaku konsumen. "Sebenarnya kami nggak ingin jual mahal," tutupnya.
Pajak 10 persen akan diterapkan setelah jajaran Dinas Pelayanan Pajak DKI melakukan pendataan terhadap warteg maupun warung makan lain yang bisa dikenakan pajak. Warteg yang akan dikenakan pajak, adalah yang beromzet lebih dari Rp 60 juta pertahunnya.
Pengusaha warung makan menghitung sendiri pajaknya, lalu setiap bulan pengusaha akan menyetorkan pajaknya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menyerahkan surat setoran pajak daerah (SSPD). Uang tersebut akan masuk ke kas daerah dan akan digunakan untuk kepentingan daerah.
Pajak restoran yang akan dikenakan kepada warteg ini berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 dan 23 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk warteg.
Berikut bunyi pasal 22 dan 23 UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah:
Pasal 22 Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pasal 23 Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
(vit/fay)











































