Omzet Warteg Warmo di Tebet Rp 540 Juta per Tahun

Omzet Warteg Warmo di Tebet Rp 540 Juta per Tahun

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 13:38 WIB
Jakarta - Warteg Warmo bisa jadi adalah warung tegal paling terkenal dan teramai di Jakarta. Dalam sehari, omzet warung yang berlokasi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, itu mencapai Rp 2,5 juta.

Hj Warmo, si pemilik warung mengatakan, uang Rp 2,5 juta itu bisa diperolehnya saat warungnya ramai pembeli. Namun saat warung sepi, paling-paling dia hanya bisa meraup Rp 1,5 juta.

"Kata anak saya yang ngurusi warung, bisa dapat Rp 2,5 juta kalau lagi ramai. Tapi ya kalau sepi cuma Rp 1,5 juta saja," kata Hj Warmo saat berbincang dengan detikcom di warungnya, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pendapatan Warteg Warmo sebesar itu, otomatis warung ini masuk dalam kategori warung yang akan terkena pajak 10%. Aturan yang bakal diterapkan pada 1 Januari 2011 itu menyebutkan, warung yang terkena pajak adalah yang beromzet Rp 60 juta ke atas. Dengan omzet minimal Rp 1,5 juta per hari, berarti per tahun, omzet Warmo sedikitnya mencapai Rp 540 juta per tahun.

Namun Hj Warmo tetap keberatan jika pengunjung warungnya dikenai pajak. Hj Warmo takut pelanggannya kabur dan memilih tempat lain yang tidak terkena pajak.

"Mereka kan di sini cari murah, nah ini kalau kena pajak kan jadi mahal," kata pengelola warteg yang sudah berpengalaman 40 tahun lebih itu.

Di warung ini, sepiring nasi sayur berlauk ayam dan teh tawar diberi harga Rp 15 ribu. Harga sama untuk lauk rendang. Bila berlauk telor dan tempe goreng dibanderol Rp 8.000. Meski lebih mahal dibanding warteg lainnya, namun Warteg Warmo ini selalu ramai pengunjung. Warteg ini cukup luas dan pembeli mengambil lauk yang terhampar di etalase sesuai keinginannya.

Kebijakan pajak ini akan diterapkan per 1 Januari 2011 mendatang. Aturan pajak untuk warteg ini bakal tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah selesai dibahas di DPRD DKI Jakarta. Namun perda tersebut belum disahkan. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta juga akan membuat Pergub untuk khusus mengatur soal pajak warteg ini.

Perda tersebut merupakan turunan dari UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pasal 22 berbunyi pajak restoran adalah pajak  atas  pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedang pasal 23 berbuyi restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads