"Ya jadi mulai tahun 2011 kendaraan bermotor di Jakarta akan diberlakukan pajak progresif," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Slamet Nurdin pada detikcom, Kamis (2/11/2010).
Slamet menjelaskan, pajak progresif ini sudah diatur dalam Perda yang sudah ditetapkan pada 2008. Namun baru akan diberlakukan mulai 2011 ini.
"Perdanya mengenai pajak kendaraan bermotor," tambah Slamet.
Slamet menjelaskan model penarikan pajaknya. Untuk kendaraan pertama sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua naik 2 persen dan ketiga 2,5 persen sesuai harga mobil.
"Kendaraan keempat dan selanjutnya pajaknya 4 persen dan terus naik," jelasnya.
Tarif pajak progresif ini hanya berlaku bagi kendaraan pribadi karena lonjakan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Jakarta. Jumlah kendaraan roda dua di DKI mencapai 3.579.622 unit, kendaraan roda empat 1.547.336 unit.
Penetapan pajak progresif didasarkan pada nama atau alamat yang sama, isi silinder dan usia kendaraan. Jika di satu rumah ada dua kendaraan, kendaraan kedua juga akan terkena pajak progresif karena memiliki alamat sama, meski nama pemilik berbeda.
(ndr/nrl)











































