"Kalau warteg yang setahun pendapatannya lebih dari Rp 60 juta itu kan dikenakan pajak. Kalau yang penghasilan di bawah itu kan tidak kena. Mungkin aturan pajak tersebut dikenakan untuk pengusaha yang punya 100 atau 1.000 warteg, jadi menurut saya wajar saja," kata Salim.
Hal ini disampaikan Salim usai rapat tentang rencana aksi rehabilitasi pasca bencana banjir bandang Wasior, Papua Barat, di Kantor Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Kamis (2/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, masalah penerapan pajak tersebut masih bisa didialogkan. Semua wajib pajak bisa menjelaskan soal income, penghasilan, biaya operasional, semua bisa didiskusikan.
"Kalau kita dari Kemensos untuk mereka yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan, tidak dikenakan pajak," kata Salim.
Selain warteg dan warung-warung nasi sejenis lainnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengenai pajak pada pengusaha warung mie rebus, bubur kacang ijo (burjo), soto, bakso, yang omzetnya Rp 60 juta/tahun.
(aan/nrl)











































