"Ya sebenarnya untuk asas keadilan, karena warteg juga ada yang omsetnya besar, dan selama ini tidak kena pajak," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/12/2010).
Pria yang akrab disapa Sani ini membandingkan semua restoran yang semuanya terkena pajak. Padahal dari segi omzet, bisa saja ada restoran yang lebih sedikit omzetnya dari warteg-warteg tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sani mengatakan, aturan baru ini diatur dalam Perda Pajak Restoran yang baru-baru ini diselesaikan oleh DPRD DKI Jakarta. Dalam aturan itu, warteg masuk dalam syarat-syarat usaha yang wajib terkena pajak.
Sani pun meminta agar Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan terlebih dulu kebijakan baru ini. "Disosialisasikan dulu saja," katanya.
Aturan pajak untuk warteg ini bakal tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah selesai dibahas di DPRD DKI Jakarta. Namun perda tersebut belum disahkan. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta juga akan membuat Pergub untuk khusus mengatur soal pajak warteg ini.
Perda tersebut merupakan turunan dari UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pasal 22 berbunyi pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedang pasal 23 berbuyi restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
(ken/fay)











































