Uang itu diberikan pengacara kepada Roy di teras rumahnya. Keinginan pemberi suap agar terdakwa diputus ringan.
"Uang Rp 50 juta dibagi ke dalam 5 ikatan masing-masing Rp 10 juta. Diserahkan di teras rumah Roy bersama 3 teman saya," kata penyerah suap, Nasib Marpaung dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Kamis, (2/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejumlah uang sebesar itu atas kemampuan keluarga terdakwa. Roy tidak meminta jumlahnya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Roy dilaporkan ke KY karena diduga menerima suap untuk meringankan terdakwa. Namun dalam putusannya, tetap menghukum 6 tahun penjara buat Sontiar dan 1 tahun untuk David.
Saat ini sidang MKH masih berlangsung. Roy sendiri membantah telah menerima uang tersebut. "Buktinya saya tetap memutus 6 tahun penjara sementara tuntutan jaksa 9 tahun," kata Roy dalam pembelannya.
(asp/mok)











































