Diduga Terima Suap Rp 50 juta, Hakim Roy Terancam Dipecat

Diduga Terima Suap Rp 50 juta, Hakim Roy Terancam Dipecat

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 10:35 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, Roy M Maruli Napitupulu terancam dipecat dari korps Mahkamah Agung (MA). Roy diduga menerima suap sebesar Rp 50 juta dari keluarga terdakwa dalam kasus pembunuhan Sontiar Panjaitan dan David Marpaung beberapa waktu lalu.

Uang itu diberikan pengacara kepada Roy di teras rumahnya. Keinginan pemberi suap agar terdakwa diputus ringan.

"Uang Rp 50 juta dibagi ke dalam 5 ikatan masing-masing Rp 10 juta. Diserahkan di teras rumah Roy bersama 3 teman saya," kata penyerah suap, Nasib Marpaung dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Kamis, (2/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ini diketuai oleh Zainal Arifin dengan enam anggota dari unsur MA dan Komisi Yudisial (KY). Selain mendengarkan saksi Nasib Marpaung yang juga berprofesi sebagai pengasara, MKH juga mendengarkan kesaksian dari Krisman Marpaung, Sontiar Panjaitan dan Krisman Marpaung.

"Sejumlah uang sebesar itu atas kemampuan keluarga terdakwa. Roy tidak meminta jumlahnya," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Roy dilaporkan ke KY karena diduga menerima suap untuk meringankan terdakwa. Namun dalam putusannya, tetap menghukum 6 tahun penjara buat Sontiar dan 1 tahun untuk David.

Saat ini sidang MKH masih berlangsung. Roy sendiri membantah telah menerima uang tersebut. "Buktinya saya tetap memutus 6 tahun penjara sementara tuntutan jaksa 9 tahun," kata Roy dalam pembelannya.

(asp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads