Draf RUUK DIY Versi JIP UGM Bukan Pesanan Kemendagri

Draf RUUK DIY Versi JIP UGM Bukan Pesanan Kemendagri

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 10:19 WIB
Draf RUUK DIY Versi JIP UGM Bukan Pesanan Kemendagri
Jakarta - Parardhya dan pemilihan gubernur menjadi poin krusial dalam draf RUU Keistimewaan (RUUK) DIY versi Kemendagri. Konsep ini pun ada dalam draf yang diusulkan Jurusan Ilmu Pemerintahan (JIP) UGM yang dirilis 2007. Namun draf yang karya JIP UGM itu bukanlah pesanan Kemendagri.

"JIP membuat draf itu bukan pesanan Depdagri, tetapi hasil riset lembaga yang proses penyusunannya tidak dikendalikan oleh lembaga lain dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademik," kata salah satu anggota tim penyusun draf RUUK DIY versi JIP UGM, AAGN Ari Dwipayana, kepada detikcom, Kamis (2/12/2010).

Draf itu, lanjutnya, pun telah diterbitkan dalam bentuk monograf sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Untuk menyusun draf tersebut, UGM telah melakukan riset, mendaftar seluruh draf yang ada dan interview. Setelah draf selesai lantas diusulkan ke Kemendagri (saat itu Depdagri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga draf dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan dari Pemprov DIY. Kalau di draf pemerintah ada istilah Prarardhya, kemungkinan itu punya JIP yang dipakai," terangnya.

Saat menyusun draf, tim JIP juga telah berdiskusi dengan Sultan HB X. Draf selesai disusun dan disampaikan ke Kemendagri pada 2007. Draf itu pun dipublikasikan dalam bentuk monograf.

"6 Bulan lebih kita riset dan diskusi dengan melibatkan semua stake holder untuk menyusun ini. Kalau ada beberapa usulan JIP yang dipakai pemerintah, bisa jadi terinspirasi pada usulan JIP. Hanya saja kewenangan (keistimewaan) yang di pemerintah lebih banyak," terang Ari.

Saat berdiskusi dengan Sultan, ada beberapa hal yang disampaikan Sultan kepada tim. Salah satunya adalah agar RUUK DIY tidak membelenggu hak politiknya. Kepada tim, Sultan pun menjelaskan beberapa istilah seperti pengageng dan parardhya pati.

"Dari beliau, kita banyak memperoleh informasi. Saat sudah jadi (drafnya), kami pun mengkomunikasikan dengan beliau. Posisinya bukan mengkonfirmasi setuju atau tidak dengan ini. Bukan berarti terkonfirmasi. Beliau mengambil posisi tergantung pemerintah pusat," tutur Ari.

RUUK DIY diusulkan oleh Pemprov DIY pertama kali pada 2002. Pada 2007, Depdagri mendapat beberapa usulan draf RUUK DIY, tidak hanya dari JIP UGM tetapi juga dari DPD dan Pemprov DIY. Mendagri berharap bisa menyerahkan RUU hasil godokannya pada DPR pada Desember 2010 untuk selanjutnya dibahas.

Menurut pemerintah, ada 7 keistimewaan DIY yang diatur dalam RUU itu. Hanya saja, 1 poin belum mencapai kata sepakat yaitu soal mekanisme pimpinan DIY, apakah lewat penetapan seperti sekarang atau lewat pemilihan/pemilukada.

Pada Kamis ini, akan digelar rapat kabinet paripurna membahas empat hal yaitu RUU Pemda, RUU Pilkada, RUUK DIY dan RUU Desa. Presiden SBY akan menjelaskan lagi secara utuh tentang RUUK DIY agar publik memahaminya secara lengkap dan utuh.

(vit/nrl)


Berita Terkait