MA Somasi 'Mata Najwa' Metro Tv ke Dewan Pers

MA Somasi 'Mata Najwa' Metro Tv ke Dewan Pers

- detikNews
Rabu, 01 Des 2010 23:14 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melayangkan surat somasi keberatan terhadap tayangan Mata Najwa kepada Metro Tv lewat Dewan Pers. MA melayangkan surat ke Dewan Pers 26 November lalu atas tayangan Mata Najwa pada bulan Januari 2010 dalam program kaledioskop hukum yang diulang pada waktu lain.

"Ya benar, kami melayangkan surat somasi pertama karena kami menilai pengulangan acara tersebut terlalu tendensius," kata kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna saat dihubungi wartawan, Rabu, (1/12/2010).

Menurut Andri, dalam tayangan tersebut terdapat testimoni mantan hakim MA yang menceritakan keburukan MA. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Ketua MA, Harifin Tumpa dalam acara yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tayangan pertama kami tidak masalah. Tapi pada tayangan selanjutnya, pihak Metro Tv menghilangkan pernyatan Ketua MA dan hanya menyiarkan omongan mantan Hakim. Sehingga kami keberatan," tambah Andri.

Akibat pemotongan ulang secara sepihak tersebut, MA merasa berita tidak lagi menjadi proporsional. Dalam somasi ini, MA hanya meminta keterangan kepada Metro Tv mengapa hal tersebut terjadi. Namun, Andri tidak ingat persis jam tayang yang dilaporkan tersebut.

"Ini baru somasi pertama. Intinya kami keberatan dengan pengulangan tersebut. Selain menyurati Dewan Pers, kami juga telah menyurati pihak Metro Tv," tegas Andri.

Hal ini dibenarkan oleh mantan Ketua MA Bagir Manan yang kini menjadi Ketua Dewan Pers dirinya sudah menerima laporan somasi tersebut. Bagir memastikan somasi tersebut hanya sebuah peringatan dan tidak ada tuntutan apapun.

"Lagian itu kan itu sudah lama sekali. Awal tahun tapi memang untuk aduan ke dewan pers tidak ada batas waktu (pelaporan) ini baru pertama biasanya baru seminggu dilaporkan ini berbulan-bulan dilaporkan," kata Bagir.

(asp/ape)


Berita Terkait