"Ya benar, kami melayangkan surat somasi pertama karena kami menilai pengulangan acara tersebut terlalu tendensius," kata kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna saat dihubungi wartawan, Rabu, (1/12/2010).
Menurut Andri, dalam tayangan tersebut terdapat testimoni mantan hakim MA yang menceritakan keburukan MA. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Ketua MA, Harifin Tumpa dalam acara yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pemotongan ulang secara sepihak tersebut, MA merasa berita tidak lagi menjadi proporsional. Dalam somasi ini, MA hanya meminta keterangan kepada Metro Tv mengapa hal tersebut terjadi. Namun, Andri tidak ingat persis jam tayang yang dilaporkan tersebut.
"Ini baru somasi pertama. Intinya kami keberatan dengan pengulangan tersebut. Selain menyurati Dewan Pers, kami juga telah menyurati pihak Metro Tv," tegas Andri.
Hal ini dibenarkan oleh mantan Ketua MA Bagir Manan yang kini menjadi Ketua Dewan Pers dirinya sudah menerima laporan somasi tersebut. Bagir memastikan somasi tersebut hanya sebuah peringatan dan tidak ada tuntutan apapun.
"Lagian itu kan itu sudah lama sekali. Awal tahun tapi memang untuk aduan ke dewan pers tidak ada batas waktu (pelaporan) ini baru pertama biasanya baru seminggu dilaporkan ini berbulan-bulan dilaporkan," kata Bagir.
(asp/ape)











































