perusahaan katering Fatani. Perusahaan katering ini kembali menyajikan makanan basi untuk jamaah haji pada gelombang II.
"Sudah beberapa kali kita peringatkan tidak mengalami perubahan apa-apa. Kalau saya secara pribadi sudah tidak ada ampun lagi. Capek ngurusi yang begini, kita harus cari yang bonafid," kata Subakin saat meninjau katering basi tersebut di Hotel Manzeli Haram, Madinah, Rabu (1/12/2010).
Katering basi ditemukan disajikan Fatani untuk makan siang kloter 07 Banjarmasin
(BTJ) yang menginap di Hotel Manzeli Haram. Lauk dan sayuran pada katering makan
siang itu sudah asam dan tidak bisa dikonsumsi lagi. Untungnya makanan tersebut
belum sempat dikonsumsi jamaah sehingga tidak terjadi kasus diare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subakin menegaskan Fatani sudah diberikan peringatan dan teguran agar tidak
mengulang kasus katering basi pada gelombang II. Perusahaan tersebut sudah
menyanggupi untuk bekerja secara profesional dan tidak mengulang menyajikan makan
basi. Namun ternyata kasus katering basi kembali terulang.
Atas terulangnya kasus tersebut, Subakin akan merekomendasikan dua hal. Pertama,
agar kontrak kerja Fatani diputus dan kedua, agar jatah katering mereka dikurangi.
Untuk musim haji 2011 mendatang, Subakin tidak akan merekomendasikan Fatani dipakai lagi.
"Saya pikir itu yang harus kita lakukan, tapi kita tentu harus koordinasi dengan TUH (teknis urusan haji)," kata Subakin.
Pihak Fatani menyatakan kasus makanan basi kali ini terjadi karena heater-nya yang
rusak. Heater hanya bisa memanaskan makanan di bagian atas, sementara bagian bawah tidak berfungsi. Padahal heater tersebut merupakan heater yang baru dibeli Fatani.
"Ini memang baru. Kemarin pas pemeriksaan katering dari Daker sudah mengecek dan
plastiknya sudah dibuka," kata Iman, penanggungjawab operasional Fatani.
Iman menyatakan sebelumnya pihaknya sudah 12 kali mengirimkan makanan kepada jamaah dan tidak pernah ada masalah. Fatani akan mengecek semua heater yang jumlahnya 60 untuk memastikan tidak ada lagi kerusakan.Tentang sanksi yang akan diterimanya, Fatani pasrah saja.
"Sanksi saya serahkan Pak Daker saja. Saya tak tahu itu bukan kewenangan saya," kata Iman. (iy/fiq)











































