"Itu pengacara bukan yang ditunjuk, tidak ada hubungan dengan pemerintah Indonesia," kata juru bicara Kemlu, Michael Tene di Jakarta, Rabu (1/12/2010).
Michael memastikan Sultan bin Zahim bukan pengacara yang ditunjuk KJRI Jeddah. "Pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi Sumiati adalah Suud Awad Al Hejili," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majikannya yang berusia 53 tahun baru menjanda dan diwarisi banyak uang. Pembantunya tahu soal itu," kata pengacara dari Human Rights Commission (HRC), Sultan bin Zahim, seperti dilansir arabnews.com, Senin (29/11/2010) lalu.
Zahim mengatakan Sumiati mungkin sengaja melukai dirinya untuk memeras sang majikan. Bahkan Sumiati akan diperiksa kesehatan jiwanya apakah dia mengalami kegilaan.
Sikap Zahim mengundang kecaman para pembaca arabnews.com. Menurut mereka, sudah sering pengacara TKW justru membela majikannya. Ketika berhadapan dengan pengadilan, pengacara TKW kerap membantu majikan untuk bisa lolos dari jerat hukum.
(ndr/gah)










































