Komplotan Spesialis Pencurian Spare Part Bengkel Dibekuk

Komplotan Spesialis Pencurian Spare Part Bengkel Dibekuk

- detikNews
Rabu, 01 Des 2010 20:26 WIB
Jakarta - Aparat Satuan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk sindikat spesialis pencurian di bengkel. Empat tersangka ditahan dalam kasus tersebut.

"Mereka spesialis pencuri di bengkel-bengkel. Mereka mencuri suku cadang kendaraan bermotor," kata Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (1/12/2010).

Empat tersangka masing-masing bernama Denson Sidabutar (35), Satrio Pakpahan (30),
Indra Felix Manurung (24) dan Perdi Pakpahan (33). Mereka ditangkap selama sepekan
di lokasi berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmy mengungkapkan, sindikat ini telah melakukan pencurian di bengkel-bengkel
selama 1 tahun terakhir. Sasaran operasi komplotan ini adalah bengkel-bengkel di
pinggiran kota. Selama beraksi, sedikitnya sudah 5 bengkel yang dijarah kawanan pencuri ini yakni di Citayem, Sawangan, Kawasan Industri Cikarang, Pondok Ungu Bekasi, dan Bantar Gebang.

Salah satu korban pencurian komplotan ini yakni bengkel milik Yaqub yang terletak di Bojong Menteng, Rawalumbu Bekasi Kota. Helmy menerangkan, sebelum beraksi, komplotan ini melakukan survey ke bengkel-bengkel yang menjadi targetnya. Setelah itu, mereka kemudian melakukan pemetaan strategi pencurian.

"Lalu mereka menetapkan kapan waktu pencuriannya," imbuhnya.

Mereka lalu melancarkan aksinya pada waktu antara 00.00-05.00 WIB, saat masyarakat tengah tidur lelap. Para pelaku berangkat ke lokasi target dengan menggunakan mobil.

Setibanya di lokasi yang menjadi target, kawanan pelaku masuk ke lokasi sasaran
dengan cara menggunting gembok pengunci dan mencongkel pintu bengkel dengan linggis. Setelah terbuka, tiga tersangka langsung mengambil spare part kendaraan bermotor serta barang berharga lainnya jika ada, lalu memasukkannya ke dalam bagian belakang mobil.

"Sementara yang satunya stand by di mobil, menjadi supir dan seorang lainnya
memantau kondisi sekitar lokasi pencurian saat beraksi," katanya.

Usai mencuri, kawanan pencuri ini menjualnya ke bengkel-bengkel kecil yang menjadi
penadah. Harga yang ditawarkan pun cenderung lebih murah dari biasa.

"Misalkan harga asli oli Rp 25 ribu dijualnya Rp 20 ribu. Kalau ban motor yang harga Rp 20 ribu, dijual Rp 15 ribu," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa alat kejahatan seperti 2
gunting bekhel yang digunakan untuk merusak gembok, 2 linggis untuk mencongkel pintu besi bengkel, dan Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1924 KFA sebagai kendaraan operasional.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancaman hukuman penjara lima tahun.

(mei/fiq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads