"Ya kami sangat mengapresiasi. Tadi sudah dipaparkan, dan sistemnya cukup bagus," ujar Pimpinan KPK, M Jasin, seusai gelaran Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
Instansi publik yang hari ini memaparkan penerapan whistle blower system, adalah Lembaga Peradilan Saksi dan Korban (LPSK), Pertamina, Ditjen Pajak, Bea Cukai Kementerian Pertanian dan PLN. Dari keenam intansi tersebut sistem pengaduan yang dipakai semuanya terkoneksi ke KPK, kecuali Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak masalah. Kita hormati itu. Tapi Pertamina tetap memperbolehkan pelapor dari internal untuk melaporkan ke penegak hukum," terang Jasin.
Dalam kesempatan ini Jasin juga memaparkan kinerja KPK's Whistle Blower System yang sudah aktif sejak tahun 2009. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini, kemampuan sistem tersebut merahasiakan identitas pelapor sudah cukup baik.
"Identitas pelapor sangat dilindungi. Namun pihak KPK tetap melakukan klarifikasi supaya tidak terjadi fitnah," pungkasnya.
(fw/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini