Jampidsus Lantik 113 Anggota Satuan Khusus Penanganan Korupsi

Jampidsus Lantik 113 Anggota Satuan Khusus Penanganan Korupsi

- detikNews
Rabu, 01 Des 2010 18:14 WIB
Jampidsus Lantik 113 Anggota Satuan Khusus Penanganan Korupsi
Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Amari melantik 113 anggota anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK). Satuan khusus ini bertugas untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 113 anggota Satuan Khusus PPTPK ini dilakukan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2010). Mereka dilantik langsung oleh Jampidsus Amari.

Satuan khusus ini terdiri dari 23 orang anggota Khusus Divisi Penyelidikan, 60 orang anggota Khusus Divisi Penyidikan, dan 30 orang anggota Khusus Divisi Penuntutan. Para jaksa yang tergabung dalam satuan khusus ini direkrut dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa-jaksa yang ditempatkan di satuan khusus ini diharap mampu meningkatkan profesionalisme dengan memahami dan menguasai kasus yang ditangani, serta memahami Perundang-Undangan," tutur Amari dalam sambutannya.

Amari mencontohkan, bagi Satuan Khusus bidang perbankan diharapkan supaya menguasai Undang-Undang Perbankan, kemudian bagi Satuan Khusus bidang IT (Informasi Teknologi) diharapkan supaya menguasai bidang IT.

Selain itu, demi semakin meningkatkan profesionalisme para anggota Satuan Khusus, Amari memerintahkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus
untuk menggelar pelatihan singkat dengan mengundang para ahli di
masing-masing bidang.

Terakhir, Amari berpesan agar para anggota Satuan Khusus mampu untuk menata hati dalam menjalankan setiap tugas mereka. Anggota Satuan Khusus diimbau untuk tidak melakukan penyimpangan dalam tugasnya.

"Pimpinan di jajaran Kejaksaan mengharapkan agar anggota menata hati untuk tidak memeras, tidak melakukan pungli (pungutan liar-red) dan tidak
menerima suap," tandas mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.

(nvc/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini