"Rencananya per 1 Januari 2011 pajak tersebut mulai diberlakukan. Pajaknya sebesar 10 persen," ujar Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Arif Susilo, kepada detikcom, Rabu (1/12/2010).
Menurut Arief pengenaan pajak restoran untuk warteg didasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam Pasal 1 angka 22 dan 23 disebutkan bahwa warteg dan usaha yang menyediakan jasa makanan dan minuman termasuk katering dan jasa boga lainnya dikenai pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memuluskan hal ini, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum. Di samping mematangkan pembahasan Perda Pajak Restoran bersama DPRD DKI Jakarta yang menurut Arif hampir rampung.
"Bulan ini kita sedang gencar melakukan sosialisasi, selain itu kita juga melakukan pendataan terkait warung mana saja yang memenuhi standar untuk kena pajak. Kita lakukan pendataan satu persatu sehingga awal tahun diharapkan sudah bisa berjalan," terangnya.
Berikut ini kutipan lengkap dua butir dari pasal 1 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang jadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk warteg.
22 Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
23. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. (her/lh)










































