"Kita berharap ikut disertakan. Karena kalau diikutsertakan, kita bisa bicara dari perspektif kita sebagai pengacara Gayus," kata salah satu kuasa hukum Gayus, Sadly Hasibuan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2010).
Gelar perkara ini diketahui akan diikuti oleh sejumlah lembaga penegak hukum lainnya, seperti KPK, Kejaksaan, dan juga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saldy mengaku, pihaknya hanya bisa menunggu undangan dari pihak Kepolisian terkait gelar perkara ini. "Kita nunggu saja kan itu internal mereka yang akan mengundang kita apakah akan ikut dalam ekspose itu atau tidak," ujarnya.
Mabes Polri sebelumnya dijadwalkan akan melakukan gelar perkara terkait kasus Gayus Tambunan dengan mengundang KPK, Kejagung, PPATK, dan Satgas Pemberantasan Korupsi pada Selasa 30 November 2010. Namun, Kepolisian memutuskan menunda gelar perkara tersebut dan memilih untuk melakukan gelar perkara internal yang hanya diikuti oleh pihak penyidik Kepolisian dan para jajaran di bawah biro pengawasan penyidik.
Tidak ada alasan jelas dari Kepolisian terkait penundaan gelar perkara bersama penegak hukum lainnya tersebut. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mempertanyakan hal ini. Kompolnas meminta agar Polri menjelaskan kepada publik alasan penundaan tersebut.
Sementara itu, pihak Satgas Mafia Hukum menuturkan, penundaan tersebut dikarenakan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi tengah sakit. Satgas diberitahu perihal penundaan tersebut melalui telepon yang diterima oleh anggota Satgas, Yunus Hussein.
Kendati demikian, Mabes Polri menegaskan, bahwa gelar perkara dengan sejumlah lembaga penegak hukum ini akan tetap dilakukan secara bertahap. Namun, belum diketahui pasti jadwalnya.
(nvc/aan)











































